Bagian Sumber Daya Alam Pasal 34 Bagian Sumber Daya Alam dipimpin oleh seorang Kepala Bagian. Kepala Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapanpengoordinasian perumusan kebijakan daerah,pengoordinasian pelaksanaan ugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaankebijakan daerah di bidang sumber daya alampertanian, perikanan, lingkungan hidup dan air serta tugas perbantuan dan koordinasi permasalahan dibidang […]